REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Kementerian Urusan Agama Bangladesh mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan sholat Ied di tengah pandemi covid-19. Sedikitnya ada 11 instruksi yang harus diikuti umat muslim dan otoritas masjid dalam pelaksanaan sholat Ied.
Selain jamaah diminta untuk melaksanakan sholat Ied di masjid terdekat, dalam aturan itu, Kementerian Urusan Agama Bangladesh juga menginstruksikan agar otoritas masjid tidak memasang karpet untuk pelaksanaan sholat Ied.
Selain itu, seluruh masjid yang menggelar pelaksanaan sholat Ied terlebih dulu harus dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum sholat. Kementerian Urusan Agama Bangladesh juga menginstruksikan agar jamaah membawa sajadah masing-masing.
Selain itu di setiap pintu masuk masjid juga diharuskan menyediakan sabun atau pembersih tangan bagi jamaah. Setiap jamaah juga diminta untuk menjaga jarak dan tetap mengikuti pedoman kesehatan selama pelaksanaan sholat Ied berlangsung.
Dalam pemberitahuan itu juga disebutkan bahwa jamaah harus melakukan wudhu sebelum sholat di rumah masing-masing. Tak hanya itu jamaah yang akan mengikuti sholat Ied juga diminta untuk mengenakan masker.
"Orang tua lanjut usia, anak-anak, orang sakit dan pengasuhnya tak boleh datang ke masjid untuk melaksanakan sholat Ied," kata Kementerian Urusan Agama Bangladesh seperti dilansir the Daily Star pada Jumat (15/5).
Selain itu Kementerian Urusan Agama Bangladesh meminta komite manajemen setiap masjid, khotib serta imam dapat memastikan implementasi dari instruksi yang dikeluarkan pemerintah. Umat muslim juga diminta untuk tidak bersalaman dan berpelukan setelah pelaksanaan sholat Ied.
"Bila terjadi pelanggan pada instruksi, maka administrasi lokal dan lembaga penegak hukum akan mengambil tindakan hukum," katanya.