BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, pihaknya akan segera menerapkan sejumlah persyaratan bagi penumpang yang diperbolehkan menggunakan kereta rel listrik (KRL).
"Depok sudah lebih dulu melaksanakan semacam pemeriksaan Suket khusus seperti adanya suket kesehatan, suket dari perusahaan yang dikecualikan dan id penduduk, Kota Bogor masih tunggu teknis pelaksanaannya apakah dilakukan pemeriksaan seperti membuat pos khusus atau nanti pemeriksaan itu random cek," kata Dedie, Kamis (14/5/2020).
Dedie mengatakan, teknis pelaksanannya saat ini tengah digodok oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan PT KCI. Nantinya pemeriksaan terhadap penumpang bisa saja dilakukan setiap waktu atau di waktu tertentu saja.
Dedie mengaku mengenai akan diberlakukannya persyaratan itu pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penumpang KRL.
"Kita sudah lakukan sosialisasi sejak kemarin, sudah kita pasang banner kemudian pemberitahuan kepada masyarakat terkait surat yang harus disiapkan dan kenapa kita berikan waktu karena seseorang membutuhkan waktu untuk ngurus surat dan berapa lama waktu yang diberikan, dalam waktu 2-3 hari akan diselesaikan," kata Dedie.
Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan PT KCI, dan PT KAI soal persyaratan yang harus dipenuhi penumpang agar bisa menggunakan KRL.
"Seseorang yang bisa naik KRL, pertama harus ada surat pengantar dari perusahaan bahwa dikecualikan kemudian ada surat keterangan sehat berupa hasil tes swab atau rapid yang masa berlakunya dua minggu, ketiga identitas diri," kata Dedie.