REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan negara asalnya. Atau mereka harus melakukan pemeriksaan Covid-19 menggunakan tes cepat atau berbasis laboratorium sebagai syarat perjalanan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB. Surat Edaran ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto, sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat (15/5).
Setiap orang yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan seperti wawancara, pemeriksaan suhu serta tanda gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan melalui tes cepat atau pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
Setiap WNI dan WNA yang tiba di pintu masuk Indonesia wajib menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19. Yaitu menjaga jarak, selalu memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Setiap WNI yang kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan di negara asal. Surat keterangan sehat tersebut akan divalidasi oleh dokter di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara, atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Jika dalam surat sehat tersebut terdapat informasi yang membuktikan bahwa yang bersangkutan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR, maka hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui gejala dan tanda atau faktor risiko penyakit. Petugas KKP akan mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan untuk pemantauan.
WNI bisa langsung melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan dengan berbekal surat jalan yang diberikan bila dinyatakan sehat. Kendati demikian, WNI yang baru datang dari luar negeri diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah. WNI tersebut juga harus menyerahkan surat izin kesehatan yang diberikan KKP kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan ke Puskesmas agar bisa dilakukan pemantauan.
Jika WNI tidak memiliki keterangan negatif Covid-19, maka dilakukan pemeriksaan virus corona baru di bandara atau pelabuhan tersebut menggunakan tes cepat atau menggunakan PCR. Jika hasilnya negatif, WNI hanya melakukan pemeriksaan kesehatan dan boleh melanjutkan perjalanan dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya.
Sedangkan bila hasil tes cepat Covid-19 non reaktif, yaitu tubuh belum menghasilkan antibodi terkait penyakit tersebut, maka WNI diharuskan menjalani karantina di tempat yang disediakan oleh otoritas pelabuhan, bandara, atau PLBN. Individu tersebut harus mengulang tes cepat dalam kurun tujuh hingga 10 hari. Bila hasilnya negatif, WNI diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Namun, apabila hasil tes menunjukkan hasil positif PCR atau hasil reaktif (sudah pernah terinfeksi virus corona baru) dengan tes cepat, WNI bersangkutan dirujuk ke RS darurat atau RS rujukan khusus Covid-19 dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
Ketentuan yang sama juga diwajibkan dan diterapkan bagi tiap WNA yang masuk ke Indonesia. Namun, perbedaannya, apabila hasil tes cepat WNA reaktif dengan tanpa gejala dan tidak memiliki penyakit penyerta direkomendasikan kepada pihak imigrasi untuk deportasi. Rekomendasi deportasi juga diterapkan bagi WNA yang mendapati hasil tes cepat non reaktif atau belum memunculkan antibodi dan perlu tes lanjutan 10 hari ke depan.
Sementara bila hasil tes cepat WNA reaktif dengan disertai komorbid atau penyakit penyerta lainnya maka akan dirujuk ke RS darurat atau RS rujukan khusus Covid-19 wilayah setempat.