Jumat 15 May 2020 15:48 WIB

MUI Jawa Tengah Imbau Umat Islam Sholat Idul Fitri di Rumah

MUI Jawa Tengah mengeluarkan Tausiyah Sholat Idul Fitri.

Rep: Bowo Pribadi / Red: Nashih Nashrullah
MUI Jawa Tengah mengeluarkan Tausiyah Sholat Idul Fitri. Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
MUI Jawa Tengah mengeluarkan Tausiyah Sholat Idul Fitri. Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan seruan kepada umat Muslim di derahnya untuk melakukan sholat Idul Fitri dan khutbah di rumah masing- masing. Karena pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah kali ini berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19.

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, menjelaskan dengan alasan tersebut, umat Muslim di Jawa Tengah dianjurkan untuk tetap melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah dan khutbah, namun di rumah. Hal ini sebagai bentuk dukungan umat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga

“Pendapat ulama (MUI), sholat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah. Kalau sendirian, ya tanpa khutbah. Mosok ngotbahi dewe (red; masa khutbah untuk diri sendiri),” ungkapnya, di Semarang, Jumat (15/5).

Tapi, jelas Ahmad Darodji, kalau sholat Idul Fitri itu dilakukan berjamaah, ada anaknya, ada istrinya, maka bisa dilakukan Sholat Idul Fitri berjamaah, sehingga ada khatibnya. 

Untuk khatib di rumah masing- masing bisa dilakukan bapak, suami, atau anak laki-laki dewasa (bisa bergantian) atau satu orang merangkap imam sekaligus khatib sholat Idul Fitri.

Ulama, lanjutnya, pilihan terbaik dalam kondisi pandami seperti saat ini adalah salat Idul Fitri di rumah. Bila salat tetap dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka, maka protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap akan sulit dilaksanakan. “Perilaku agar tidak saling berdekatan, dan tidak bersalaman akan sulit dilakukan. Belum lagi, jika ada pendatang atau pemudik ikut sholat,” tambahnya.

MUI, lanjut Ahmad Darodji, telah mengeluarkan tuntunan tata cara Shalat Idul Fitri dan kutbahnya. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung untuk melakukannya di rumah masing-masing.

“Bagi orang yang tidak biasa menjadi imam dan khutbah, MUI memberikan tuntunan seperti yang bertindak jadi imam bisa melakukan takbir tujuh kali, membaca surat Al Fatihah dilanjut surat Al Ikhlas di rakaat pertama. Di rakaat kedua, imam membaca takbir lima kali, surat Al Fatihah dan surat An Naas,” jelasnya.

Bagi yang belum terbiasa menjadi imam sholat Idul Fitri, masih jelas Ahmad Darodji, juga tidak perlu khawatir. “Misalnya, wah saya tidak pernah jadi imam, lupa, tidak apa-apa. Meskipun tidak membaca takbir tujuh kali pada rakaat pertama, tidak membaca Allahu akbar lima kali pada rakaat kedua, tetap sah,” ktanya.

Terkait dengan materi khutbah, MUI juga telah mengeluarkan contoh teks yang bisa dibaca dengan durasi sekitar tujuh menit. Sehingga mudah dibacakan oleh siapapun. Sedangkan untuk halal bihalal bisa dilakukan tanpa harus bertemu. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Zoom, telepon, SMS, WhatsApp, dan sejenisnya.

“Kalau halal bihalal silakan karena itu tidak terikat waktunya, tidak terikat dengan ibadah. Jadi monggo kita pakai itu boleh. Sekarang ada jalan keluarnya mau telepon silakan, mau SMS silakan, mau WA silakan, mau Instagram silakan, mau pakai Zoom silakan untuk halal bihalal,” ujar Ahmad Darodji. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement