REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh perempuan pimpinan lembaga tinggi negara memperkuat komunikasi informal dalam upaya pencegahan Covid-19. Hal ini penting terutama bagi kaum perempuan dan anak.
Jumlah keterwakilan perempuan pada posisi pengambilan keputusan memang masih minim. Namun, Bintang berharap kaum perempuan dapat memberikan yang terbaik bagi Indonesia melalui caranya sendiri.
"Saya berharap hubungan yang terjalin antar perempuan pimpinan lembaga tinggi negara tidak hanya sekadar hubungan formal, tapi juga hubungan personal dan kekeluargaan. Jika kita mampu membangun komunikasi secara informal, tentu merupakan kekuatan yang luar biasa bagi kaum perempuan," kata Bintang, dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Komunikasi tersebut penting dalam upaya pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak. Selain itu juga menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di tengah pandemi Covid-19.
Bintang melanjutkan dalam melakukan upaya pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak, Kemen-PPPA telah merangkul beberapa organisasi. Termasuk organisasi perempuan, di antaranya Bhayangkari, Dharma Pertiwi, PKK, dan OASE.
Menurut data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pada Pilkada 2018, hanya terdapat 8 persen kepala daerah perempuan (gubernur, bupati dan wali kota) dan di bawah 10 persen wakil kepala daerah perempuan (wagub, wabup, dan wawalkot).
"Kendala yang dialami oleh perempuan pada rekrutmen calon pejabat publik, salah satunya rekrutmen calon hakim agung adalah kurang vokalnya perempuan pada tahap wawancara terbuka," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta.
Selain itu, lanjut dia, kendala pada kepemimpinan lembaga yang sifatnya sentralistik adalah promosi mutasi yang sifatnya nasional. Jika seorang perempuan ingin menjadi pimpinan pengadilan negeri, maka mereka harus mengalami kendala mutasi yang jaraknya jauh.
Pada 2019 Kemen-PPPA telah membuat Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Grand Design tersebut direkomendasikan menjadi Perpres.