REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik dan cuti di masa pandemi corona atau covid-19. Apabila didapati masih ada ASN yang nekat mudik, maka sanksi penundaan kenaikan pangkat akan dilakukan hingga tidak menutup kemungkinan bisa diberhentikan.
"Ada konsekuensi (sanksi) ringan hingga sedang, mungkin tidak sampai kalau ancaman pemberhentian terlalu jauh. Bisa saja (diberhentikan) kalau dia menyengaja dan bukan termasuk yang dikecualikan. Bisa saja nanti masuk kategori sedang ditahan kenaikan pangkat. Hukuman dikembalikan ke UU soal disiplin pegawai," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat (15/5).
Pihaknya sudah menegaskan, bahwa ASN dilarang mudik kecuali bagi yang memiliki urusan mendesak dan krusial seperti ibu yang hendak melahirkan. Namun, di luar itu sama sekali tidak diperbolehkan.
"Keteladanan harus muncul dari kita. Masyarakat melihat aparat mudik dan masyarakat tidak, kan kontrakdisi. Harus memberikan keteladanan," katanya.
Ia mengajak, semua pihak untuk menahan diri tidak melaksanakan mudik dan berdiam diri di rumah. Namun, jika terpaksa harus ke luar rumah, maka tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, berjarak dan sering cuci tangan.
Ema pun menambahkan, jelang Lebaran 1441 Hijriah ASN tidak diperbolehkan cuti sebab libur lebaran tahun ini hanya dua hari. Ia mengaku, sejauh ini belum menerima laporan adanya pegawai yang mengajukan cuti lebaran.
"Belum ada laporan dari kadis ada pegawai mau cuti. Membuat aturan dengan tindakan harus sejalan," ungkapnya.
Ema menambahkan, pelaksanaan work from home (WFH) bagi ASN berlangsung hingga 29 Mei. Pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait pelaksanaan dan efektivitas WFH.