REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyalurkan bantuan kepada 3.000 penerima manfaat yang terdiri dari imam masjid, guru ngaji, penyuluh agama Islam non-PNS, mubalig, qori, hafidz, dan musafir yang terdampak pandemi Covid-19.
Kerja sama bantuan itu tertuang dalam kerja sama yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS, Prof Bambang Sudibyo dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (14/5).
Di tengah pandemi Covid-19, para guru mengaji dan tenaga pendidik agama turut terkena dampaknya. Mereka tidak bisa bekerja untuk mendapatkan penghasilan. Karena itu, Ditjen Bimas Kemenag bekerja sama dengan BAZNAS untuk menolong para tenaga pendidik dan dakwah.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 300 ribu per orang dengan metode transfer atau weselpos, sehingga bisa menghindari adanya kerumunan massa di tengah situasi Covid-19. Ketua BAZNAS, Prof Bambang Sudibyo menjelaskan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS dan Kemenag dalam membantu masyarakat untuk keluar dari krisis pamdemi Covid-19.
"Kerja sama antara BAZNAS dan Dirjen Bimas Islam Kemenag ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19. Inilah saatnya kita saling bantu dan gotong royong demi keluar dari krisis. Seperti kita ketahui, tak mudah untuk mengatasi pandemi seperti saat ini," ujar Bambang dalam siaran pers, Jumat (15/5)..
Dalam praktiknya, menurut dia, BAZNAS membagi mustahik dalam beberapa klaster di antaranya adalah tenaga pendidik dan dakwah, pelaku UMKM, buruh informal, korban PHK dan pekerja rentan lainnya. "BAZNAS menjamin pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah dilakukan tepat sasaran dan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bambang.
Sementara itu. Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengatakan, bantuan ini merupakan bentuk positif dari peran dan kontribusi zakat untuk saling perkuat jaring pengaman sosial. Menurut dia, bantuan ini juga sejalan dengan tujuan kedua pihak, yakni membantu mereka yang terdampak karena krisis Covid-19.
"Dalam situasi sekarang ini, peran dan kontribusi zakat harus mengisi tempat terdepan untuk memperkuat jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19," katanya.
Karena itu, Fachrul meminta kepada BAZNAS dan semua Lembaga Amil Zakat untuk selalu memprioritaskan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah yang telah dihimpun. Karena, menurut dia, hal itu akan dapat meringankan beban hidup, membantu kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi Covid-19 ini.
"Terutama rumah tangga miskin, para pekerja di sektor informal, dan kalangan ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori penerima zakat,” tutupnya.