Jumat 15 May 2020 16:34 WIB

Persatuan Perawat Kecewa Cara Pemerintah Tangani Covid-19

PPNI menilai pemerintah tidak tegas dalam membuat dan menjalankan kebijakan.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Rahayu Subekti/ Red: Andri Saubani
Petugas medis membawa dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menggunakan alat pelindung diri (APD). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas medis membawa dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menggunakan alat pelindung diri (APD). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) mengungkapkan kekecewaan terhadap pemeritahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Mereka menilai pemerintah tidak tegas dalam membuat dan menjalankan kebijakan.

"Kecewa, tentu kami kecewa karena kami ingin wabah ini segera berakhir," kata Ketua Tim Penanganan Covid-19 PPNI Jajat Sudrajat kepada Republika, di Jakarta, Jumat (15/5).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Jajat berkenaan dengan kepadatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5) lalu. Kepadatan terjadi setelah pemerintah memperbolehkan kembali operasional moda transportasi udara di bandara tersebut.

Secara keseluruhan, Jajat menilai, pemerintah tidak memiliki langkah yang tegas dan jelas untuk menghadapi Covid-19. Sementara itu, pasien infeksi virus yang muncul pertama kali di Wuhan, China, itu terus bertambah setiap harinya hingga saat ini.

Jajat mengatakan, kepadatan akibat antrean tersebut sangat berisiko dan berpotensi untuk penyebaran serta penularan virus Covid-19. Seharusnya, dia menambahkan, pemerintah bisa tegas dan jelas pada setiap kebijakan yang dibuat.

"Jangan membingungkan masyarakat terutama tenaga kesehatan," kata anggota Departemen Organisasi PPNI ini.

Dalam kebijakannya, Presiden Jokowi sempat melarang warga untuk mudik, tetapi bukan untuk pulang kampung. Seiring waktu, pemerintah kemudian memberikan izin operasi bagi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

Belakangan, Polda Metro Jaya juga mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan untuk bersilaturahim atau mudik lokal saat Lebaran. Namun, mereka mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ada.

Terkait hal tersebut, Jajat mengatakan bahwa hal tersebut boleh saja dilakukan. Dia menegaskan, asalkan hal tersebut dilakukan dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker.

"Kunci memutus penularan adalah menjaga jarak dan masker. Apa pun boleh dilakukan selama dua hal itu dijaga," katanya.

Antrean penumpang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5) pagi. Sebuah foto yang menampilkan penumpukan antrean calon penumpang tanpa mengindahkan jaga jarak sosial kala pandemi Covid-19 beredar viral di media sosial.

“Antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB,” kata Senior Manager Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga, Kamis (14/5).

Febri menjelaskan, hingga pukul 05.00 WIB antrean tersebut baru selesai. Febri mengatakan, personel AP II sudah berupaya penuh mengatur antrean. Namun, calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.

Kebanyakan penumpang tersebut memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 WIB dan 08.00 WIB. Menurut Febri, penerbangan yang bersamaan tersebut meliputi 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink Indonesia.

Penumpukan pun terjadi karena setiap calon penumpang harus memverifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check-in. “Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan,” ungkap Febri.

Terkait insiden itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pelanggaran tersebut terkait ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik.

“Begitu juga dengan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” kata Novie, Kamis (14/5).

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak hanya 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik. Dia memastikan Kemenhub akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Novie.

photo
Perawat melawan Covid-19 (ilustrasi) - (republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement