Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri) menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020). Sidang tersebut sengaja menghadirikan terdakwa ke ruang sidang untuk mengetahui dan menanyakan secara langsung dan terperinci tentang peristiwa yang terjadi, sebelumnya para terdakwa menjalani sidang lewat video conference. (FOTO : Antara/Irsan Mulyadi)
Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Reza Fahlevi (kanan) dan Jefri Pratama (kiri) menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020). Sidang tersebut sengaja menghadirikan terdakwa ke ruang sidang untuk mengetahui dan menanyakan secara langsung dan terperinci tentang peristiwa yang terjadi, sebelumnya para terdakwa menjalani sidang lewat video conference. (FOTO : Antara/Irsan Mulyadi)
Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kanan), Reza Fahlevi (kedua kanan) dan Jefri Pratama (kiri) menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020). Sidang tersebut sengaja menghadirikan terdakwa ke ruang sidang untuk mengetahui dan menanyakan secara langsung dan terperinci tentang peristiwa yang terjadi, sebelumnya para terdakwa menjalani sidang lewat video conference. (FOTO : Antara/Irsan Mulyadi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ada yang berbeda pada sidang kasus kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5).
Layaknya petugas kesehatan Covid-19 tiga terdakwa kasus ini Zuraida Hanum, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama mengkuti sidang dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) baju hazmat saat menjalani sidang.
Sidang tersebut sengaja menghadirikan terdakwa ke ruang sidang untuk mengetahui dan menanyakan secara langsung dan terperinci tentang peristiwa yang terjadi. Sebelumnya para terdakwa menjalani sidang lewat "video conference".
sumber : Antara Foto
Advertisement