REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menganjurkan Muslim melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri beserta perayaannya di rumah saja bagi yang tinggal di wilayah rawan corona. Prinsip mengutamakan kesehatan wajib dilaksanakan Muslim daripada melaksanakan ibadah sunnah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengakui Idul Fitri ialah saat bergembira atas nikmat Allah setelah berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Ada sejumlah kegiatan yang biasanya dilakukan Muslim selama Idul Fitri, yaitu makan dan minum sebelum sholat Idul fitri, berpakaian bagus dan wangi, ke tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri di tanah lapang dan menyelenggarakan hiburan yang tak bertentangan dengan prinsip agama.
"Hukum semua ibadah itu adalah sunnah. Ibadah tersebut baik dilaksanakan apabila situasi dan kondisi aman, tetapi dalam situasi pandemi Covid-19 sebaiknya ibadah keluar rumah tidak ditunaikan," kata Mu'ti dalam keterangan resmi pada Republika.co.id, Jumat (15/5).
Mu'ti menjelaskan dasar pemikirannya ialah kaidah saddu al-dzariah atau mencegah terjadinya bahaya. Kegiatan ibadah di luar rumah seperti sholat Idul Fitri dan kegiatan hiburan dikhawatirkan menularkan virus corona yang belum ada obatnya. "Ibadah yang mengandung risiko, apalagi bukan ibadah wajib, lebih baik ditinggalkan," ujar Mu'ti.
MUI telah menerbitkan fatwa soal pelaksanaan sholat Idul Fitri di masa pandemi corona. Fatwa ini melengkapi fatwa yang lebih dulu terbit. Pada intinya, Muslim dianjurkan sholat Idul Fitri di rumah bagi yang tinggal di kawasan rawan penularan corona.
"Ini demi menjaga kemaslahatan dan mencegah terjadinya bahaya penularan wabah Covid-19, sholat Idul Fitri di lapangan dan di masjid sangat dianjurkan tidak dilaksanakan," ucap Mu'ti.