Jumat 15 May 2020 17:02 WIB

Pelanggar PSBB Sidoarjo Bakal Disanksi Kerja Sosial

Disiapkan, sejumlah sanksi bagi mereka yang kedapatan melanggar PSBB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Nur Ahmad Syaifuddin, pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.
Foto: dok. Pemprov Jatim
Nur Ahmad Syaifuddin, pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menegaskan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua bakal lebih ketat dibanding tahap sebelumnya. Pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi mereka yang kedapatan melanggar PSBB. Sanksi yang disiapkan mulai sanksi administratif, hingga kerja sosial.

“Penerapan PSBB tahap kedua lebih ketat lagi dibanding PSBB tahap pertama. Sejumlah sanksi akan diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar," kata Cak Nur, Jumat (15/5).

Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol. Mujito mengakui, berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap pertama berjalan kurang efektif. Dimana masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari pelanggaran jam malam, hingga mengabaikan protokol kesehatan di tempat keramaian seperti pasar, dan tempat ibadah. Temuan pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran jam malam

Maka dari itu, lanjut Mujito, pada PSBB tahap kedua, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo menyiapkan sejumlah sanksi, yang belum dilakukan pada PSBB tahap pertama. Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan penahanan KTP atau kendaraan.

Kemudian, kata dia, jika kedapatan masih melanggar, maka akan disanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, menjaga check point, termasuk akan dijadikan relawan di desa. Sanksi sosial lain yang jadi alternatif yakni pelanggar PSBB diwajibkan membantu proses pemakaman jika ada pasien Covid-19 meninggal.

"Sanksinya bisa membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umur dan ikut menjaga ceck point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman pasien Covid-19," ujar Mujito. 

Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan, lanjut dia, pelanggar kategori usaha, sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha. Polresta Sidoarjo juga diakuinya bisa menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB. Namun, pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement