Jumat 15 May 2020 17:04 WIB

Bupati Garut Persilakan Warga Mudik Antarkecamatan

Warga dipersilakan mudik antar kecamatan, mudik antar daerah menunggu aturan provinsi

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Polisi memeriksa kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Garut saat pelaksanaaan PSBB.
Foto: istimewa
Polisi memeriksa kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Garut saat pelaksanaaan PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut Rudy Gunawan mempersilakan warganya mudik antar kecamatan di Kabupaten Garut. Namun untuk mudik antardaerah, ia masih menunggu aturan dari pemerintah provinsi Jawa Barat. "Kalau mudiknya di dalam kabupaten silakan saja, tidak ada larangannya, yang belum jelas itu mudik di provinsi," katanya Jumat (15/5).

Kendati demikian, ia mengingatkan, aturan itu  tak berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN). Sebab, sudah ada larangan dari pemerintah pusat bahwa para ASN tak diperbolehkan mudik.

Ihwal aturan mudik antar daerah kabupaten/kota, Rudy mengatakan pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan. Kewenangan itu ada di tingkat pemerintah provinsi. 

Namu, ia menjelaskan, saat ini kasus Covid di Kabupaten Garut mulai stabil. Sudah sekira dua pekan tak ada penambahan kasus pasien positif Covid-19. Berdasarkan data terakhir, terdapat 11 kasus pasien positif di Kabupaten Garut. Dua di antara pasien itu sudah dinyatakan sembuh, delapan orang masih melakukan isolasi, dan satu orang meninggal dunia. "PDP juga terus berkurang," kata Rudy.

Data terakhir, jumlah PDP di Kabupaten Garut terdapat 58 orang. Lima orang masih dalam proses perawatan dan 53 orang selesai perawatan, di mana 15 di antaranya meninggak dunia. Sementara jumlah ODP terdapat 2.539 orang. Sebanyak 114 masih dalam pemantauan, empat dalam perawatan, dan 2.421 selesai pemantauan, di mana 13 diantaranya meninggal dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement