Jumat 15 May 2020 17:30 WIB

Baznas Salurkan Zakat Kemenag untuk Tenaga Pendidik

Di tengah pandemi Covid-19, para guru ngaji dan tenaga pendidik agama terkena dampak

Red: Gita Amanda
Menteri Agama Fachrul Razi menunaikan Zakat, Infak dan Sedekahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara online.
Foto: Baznas
Menteri Agama Fachrul Razi menunaikan Zakat, Infak dan Sedekahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama dalam menyalurkan bantuan kepada 3.000 penerima manfaat yang terdiri dari imam masjid, guru ngaji, penyuluh agama Islam non-PNS, mubalig, qori, hafidz, dan musafir yang terdampak pandemi Covid-19.

Kerja sama bantuan itu tertuang dalam kerja sama yang ditandatangani oleh Ketua Baznas, Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, pada Kamis (14/5) di Jakarta.

Baca Juga

Di tengah pandemi Covid-19, para guru mengaji dan tenaga pendidik agama turut terkena dampaknya. Mereka tidak bisa bekerja untuk mendapatkan penghasilan.

Menyadari hal tersebut, Ditjen Bimas Kemenag bekerja sama dengan Baznas untuk menolong para tenaga pendidik dan dakwah. Mereka adalah orang-orang yang bekerja demi umat sehingga juga harus diperhatikan.