REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Peraturan yang ditandatangani presiden pada 28 Februari 2020 ini semakin mengukuhkan kewenangan presiden untuk mengangkat, memutasi, dan mencopot PNS.
PP 17 tahun 2020 ini sebenarnya menambah sejumlah poin dari yang sudah diatur dalam PP 11 tahun 2017. Dalam pasal 3 dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Aturan ini juga mengatur bahwa presiden dalam mendelegasikan kewenangannya dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentikan PNS kepada sejumlah pihak. Pihak-pihak yang bisa diberi kewenangan oleh presiden antara lain menteri, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural, gubernur provinsi, dan bupati atau wali kota di kabupaten/kota.
Namun, pada PP 17 tahun 2020, ada penambahan ayat dalam pasal 3 yang mengatur bahwa pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh presiden untuk dua alasan. Pertama, ada pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.