REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memutuskan meniadakan kegiatan takbir keliling Idul Fitri 1441 Hijriyah. Langkah itu diambil guna mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.
"Untuk takbiran hanya dilakukan di masjid dan surau saja," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat (15/5).
Menurut dia, Pemkab Belitung telah menggelar rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas keagamaan di daerah itu dengan menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya meniadakan kegiatan takbir keliling.
"Jadi tahun ini kegiatan takbir keliling ditiadakan, cukup di masjid dan surau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan takbiran yang dilaksanakan di masjid atau surau diberikan batas waktu sampai dengan pukul 21.00 WIB. "Waktunya kami batasi," katanya.
Hendra menambahkan, selain itu setiap jamaah takbiran juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. "Memakai masker dan tetap menjaga jarak. Selain itu, kebersihan masjid juga harus diperhatikan," ujarnya.