REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sidang tindak pidana ringan pelanggaran masalah penggunaan masker, di Kabupaten Banyumas di Aula Bappedalitbang, Jumat (15/5). Dalam persidangan ini, para pelanggar sebanyak 40 orang, dibagi dalam dua tahapan sidang.
Sebanyak 19 orang disidangkan oleh hakim dari Pengadilan Negeri Banyumas, sedangkan 21 pelanggar lainnya disidangkan oleh hakim dari PN Purwokerto. ''Para pelaku pelanggaran disidang terpisah, karena memang kejadian pelanggarannya di tempat yang berbeda. Yakni, di wilayah yang menjadi yuridiksi PN Banyumas dan PN Purwokerto,'' ucap Kepala Satpol PP Pemkab Banyumas, Imam Pamungkas.
Sedangkan pelaksanaan sidang, untuk sidang yang ditangani PN Purwokerto, sidang dihadiri secara langsung oleh hakim dan seluruh pelanggarnya. Namun dalam sidang yang dilaksanakan hakim PN Banyumas, sidang dilakukan melalui video conference.
Imam menyebutkan, para pelanggar merupakan warga yang tidak mengenakan masker, atau mengenakan masker tapi tidak dengan benar. Pelanggaran ini, tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan penyakit.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Deny Ikhwan dari PN Purwokerto, para terdakwa dipersilakan mengajukan keberatan jika merasa keberatan dengan dakwaan tersebut. Namun dalam persidangan itu, semua terdakwa mengakui kesalahan mereka.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman sanksi berupa denda Rp 14 ribu atau diganti dengan kurungan selama tiga hari. Selain denda, terdakwa juga wajib membayar biaya perkara Rp 1.000 sehingga total denda yang harus dibayar pelanggar Rp 15 ribu.
Imam Pamungkas mengatakan, selama wabah masih berlangsung, pihaknya akan terus menggelar operasi razia masalah mengenakan masker. Hal ini perlu dilakukan, agar masalah mengenakan masker bisa menjadi kebiasaan warga.
''Kami tidak ada target. Tujuan kami adalah melindungi masyarakat agar penyebaran covid-19 dapat dikendalikan, jangan sampai ada klaster baru orang yang terpapar penyakit ini,'' katanya.