Jumat 15 May 2020 18:36 WIB

Covid-19, Dinkes Lampung Terbitkan Izin Perjalanan 698 Orang

Menurut Kepala Dinkes Lampung, izin ini bukan untuk mudik Lebaran.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hasanul Rizqa
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana
Foto: Gambar Tangkapan Video
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menerbitkan surat keterangan izin perjalanan keluar kota untuk 698 orang. Hingga hari ini, tercatat sebanyak 700 pemohon surat tersebut. Menurut Kepala Dinkes Lampung dr Reihana, sisa dari pemohon tersebut tertahan karena hasil rapid test mereka negatif. Mereka pun telah diambil sampel swab-nya.

"Pelaku pemohon surat izin perjalanan ada sekitar 700 orang, yang mendapatkan izin keluar kota 698 orang pelaku, sisanya masih tertahan karena hasil rapid tesnya negatif, dan diambil swabnya, namun hasilnya belum keluar," kata Reihana di Bandar Lampung, Jumat (15/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, pelaku pemohon surat izin perjalanan ke luar kota hanya berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta. Mereka mesti menunjukkan surat permohonan dari tempatnya bekerja. Surat itu telah ditandatangani pimpinan dan cap kantor asal mereka.

Petugas tidak melayani permintaan surat izin untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran.