Jumat 15 May 2020 19:27 WIB

Kasus Begal Sadis, Polda Sumut: Bohong, Potong Jari Sendiri

Korban sebelumnya melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.

Begal sadis (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal sadis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus begal sadis yang membacok seorang wanita paruh baya bernama Erdina Boru Sihombing (54) saat melintas di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area pada Jumat (1/5).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polda Sumut mengatakan bahwa kejadian tersebut ternyata tidak ada. Kapolda mengatakan bahwa korban selama ini berbohong. "Ia bukan dibegal, melainkan memotong sendiri jari tangannya tersebut," kata Martuani, Jumat (15/5).

Hal itu diketahui setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban. Di mana, korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus dan dia juga kehilangan sejumlah barang-barang berharga berupa tas, uang Rp 4 juta, dan handphone karena diambil pelaku.

"Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," katanya.

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, kata kapolda, diketahuilah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri.

Sebelumnya, Erdina dikabarkan menjadi salah korban kawanan begal sadis saat melintas di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area pada Jumat (1/5). Dua pelaku begal membacok tangan kiri korban yang menyebabkan jari-jari tangan kiri korban putus dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement