REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat beribadah di rumah ketika selama peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta. Tentunya, hal ini juga berkaitan dengan Shalat Idul Fitri nantinya.
Terkait hal tersebut Ketua Bidang Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis memberikan tata cara untuk Sholat Id di rumah. Menurutnya, Shalat Id yang dilakukan di rumah bisa berjamaah bisa juga dilakukan sendiri.
Dia menambahkan, jika mampu berdakwah sangat baik untuk dilakukan karena berdakwah menurutnya sangat mudah. Dan, beribadah di rumah menjadi kesempatan untuk kita belajar dakwah.
Jika belum mampu menjadi khotib maka dipersilakan untuk dilakukan sendiri karena yang dinilai adalah niat untuk beribadahnya.
Video Editor | Fian Firatmaja