Jumat 15 May 2020 20:47 WIB

Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Sejumlah pejabat Aceh Tenggara diperiksa sebagai saksi.

Bebek petelur.
Foto: Humas Pemkab Muba
Bebek petelur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polda Aceh mengusut dugaan korupsi pengadaan bebek petelur dengan nilai Rp 12,9 miliar di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Margiyanta mengatakan, kasus itu masih di tingkat penyelidikan.

"Tim penyidik sedang memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi tersebut," kata Margiyanta, Jumat (15/5).

Beberapa pihak yang diperiksa di antaranya, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Asbi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bebek petelur tahun anggaran 2019, Marhalim.

Menurut dia, pengadaan bebek petelur yang bersumber dari anggaran Kabupaten Aceh Tenggara 2018 dan 2019. Petugas, kata dia, masih harus mengumpulkan keterangan dan alat bukti. "Jika nanti ditemukan bukti kuat, maka penanganan kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata dia.

Diketahui, Pemerintah Aceh Tenggara pada 2018 dan 2019 mengalokasikan dana Rp 12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK). Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak. Masing-masing 500 ekor per kelompok.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement