REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara memusnahkan sebanyak 2,397 kilogram narkotika jenis sabu pada Jumat (15/5). Barang berbagahaya yang dilarutkan dalam air itu adalah hasil tangkapan dari enam kasus pada Maret 2020-April 2020.
Pemusnahan disaksikan langsung enam pelaku yang bertindak selaku kurir. Mereka adalah Irianto alias Anto, Yesi Maurits, Amir bin Ardiansyah, Agus Salim, Nazruddin, dan Irwan.
Kabag Ops Polres Nunukan, Kompol Suwandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini selundupan dari luar negeri. Keenam pelaku itu merupakan kurir.
Dari 2,397 kg sabu itu, terbanyak milik Nazruddin, yakni 2,2 kg. Nazruddin bersama sabu-nya ditangkap di Jembatan Ajikuning, Sebatik Tengah pada 19 Maret 2020.