Jumat 15 May 2020 21:11 WIB

Istri Hakim PN Medan Ungkap Alasan Membunuh Suaminya

Zuraida Hanum hari ini memberikan keterangan sebagai terdakwa di PN Medan.

Red: Andri Saubani
Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri) menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020). Sidang tersebut sengaja menghadirikan terdakwa ke ruang sidang untuk mengetahui dan menanyakan secara langsung dan terperinci tentang peristiwa yang terjadi, sebelumnya para terdakwa menjalani sidang lewat video conference.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri) menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020). Sidang tersebut sengaja menghadirikan terdakwa ke ruang sidang untuk mengetahui dan menanyakan secara langsung dan terperinci tentang peristiwa yang terjadi, sebelumnya para terdakwa menjalani sidang lewat video conference.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terdakwa Zuraida Hanum (41) mengakui bahwa dirinya membunuh suaminya Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena tidak tahan terus disakiti perasaan maupun fisiknya dan sering diperlakukan secara kasar. Pengakuan itu diungkap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/5).

"Suami saya, Jamaluddin itu, juga pernah menganiaya saat sedang hamil, dan melukai bagian muka saya dengan benda tajam," ujar terdakwa Zuraida.

Baca Juga

Terdakwa menyebutkan, Jamaluddin juga telah mengkhianatinya, dan memiliki wanita lain. Hal itu membuat diri terdakwa semakin benci dan menaruh dendam terhadap korban yang yang tidak lagi menyayangi dirinya.

"Jadi inilah salah satu penyebab berniat untuk membunuh korban dengan cara meminta bantuan kepada Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi serta menjanjikan mereka pemberian berupa imbalan," ujar terdakwa.