REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terdakwa Zuraida Hanum (41) mengakui bahwa dirinya membunuh suaminya Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena tidak tahan terus disakiti perasaan maupun fisiknya dan sering diperlakukan secara kasar. Pengakuan itu diungkap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/5).
"Suami saya, Jamaluddin itu, juga pernah menganiaya saat sedang hamil, dan melukai bagian muka saya dengan benda tajam," ujar terdakwa Zuraida.
Terdakwa menyebutkan, Jamaluddin juga telah mengkhianatinya, dan memiliki wanita lain. Hal itu membuat diri terdakwa semakin benci dan menaruh dendam terhadap korban yang yang tidak lagi menyayangi dirinya.
"Jadi inilah salah satu penyebab berniat untuk membunuh korban dengan cara meminta bantuan kepada Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi serta menjanjikan mereka pemberian berupa imbalan," ujar terdakwa.