Jumat 15 May 2020 21:46 WIB

Aturan PSBB Kota Malang tak Beri Sanksi Denda

Kota Malang akan melaksanakan PSBB pada Ahad (17/5).

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan audiensi di Balai Kota Malang.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan audiensi di Balai Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Malang tentang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diedarkan ke masyarakat. Aturan ini perlu diketahui masyarakat mengingat Kota Malang akan melaksanakan PSBB pada Ahad (17/5).

Kepala Bagian (Kabag) Humas, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, M Nur Widianto menyatakan, aturan PSBB Kota Malang tidak memasukkan sanksi bersifat denda. Pihaknya lebih menitikberatkan pada hukuman bersifat administratif dan moral.

"Seperti penundaan atas pengurusan admnistrasi kependudukan, SKCK, SIM, dan dimasukkan rumah karantina," ujar Widianto melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (15/5).

Lebih rinci, Perwal Nomor 17 Tahun 2020 mendorong masyarakat untuk tetap di rumah. Masyarakat diminta mengontrol aktivitas di luar rumah demi menghentikan penularan Covid-19. Aturan juga berisi dorongan meminimalkan potensi terjadinya kerumunan dan kontak langsung antarmasyarakat. "Bukan berarti dilarang keluar, tapi dibatasi serta diminimalkan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji dalam Perwal tentang PSBB.

Sutiaji menegaskan, tidak semua tempat akan ditutup selama PSBB. Masyarakat tetap dapat pergi ke fasilitas kesehatan, toko, dan semacamnya. Bahkan, masyarakat masih bisa mengunjungi SPBU, bank, terminal, stasiun, apotek, serta kantor pemerintahan.

Meski diperbolehkan, Sutiaji mengimbau masyarakat untuk meminimalkan aktivitas di luar rumah. "Jika terpaksa tetap keluar, masyarakat diharapkan disiplin melakukan prosedur pencegahan," ucapnya.

Imbauan juga ditunjukkan kepada para perantau agar tidak mudik sementara. Hal ini penting agar tidak menularkan Covid-19 di daerah lainnya. "Terutama berpotensi menulari orang-orang terdekat di daerah asal atau kampung halaman. Mari jaga keluarga dan orang terdekat kita dari bahaya Covid-19," katanya.

Sementara ihwal tempat ibadah, Sutiaji berharap, masyarakat melakukannya di rumah. Jika tidak bisa, maka masyarakat harus memenuhi protokol kesehatan di tempat peribadatan. Pelonggaran aturan ini juga ditunjukkan pada kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement