Jumat 15 May 2020 23:10 WIB

Peneliti: Pelonggaran PSBB Harus Disertai Kepatuhan Protokol

Ketika terjadi pelonggaran tentu ada risiko penularan.

Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti kependudukan dari Universitas Indonesia (UI) Chotib Hasan mengatakan masyarakat harus mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19 saat penerapan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait kebijakan pemerintah yang mengizinkan usia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.

Menurut Chotib, ketika terjadi pelonggaran tentu ada risiko penularan, oleh karenanya protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin kuat. "Yang penting mereka mematuhi protokol covid dan bekerja dalam koridor PSBB," kata Chotib kepada Antara, Jakarta, Jumat (15/5).

Chotib menuturkan ada yang merasa aneh dengan pelonggaran PSBB karena selama ini PSBB dianggap menghentikan atau melarang orang berkegiatan secara ekonomi di luar rumah.

Chotib menuturkan PSBB sama sekali tidak melarang tetapi membatasi, seperti tidak berkerumun lebih dari lima orang, pengendara ojek online tidak membawa penumpang, penumpang mobil tidak duduk sejajar dengan sopir, jika keluar rumah harus pakai masker.

Chotib menyakini bahwa kebijakan pemerintah untuk mengizinkan warga usia 45 tahun ke bawah kembali bekerja, disertai dengan beberapa asumsi.

Sejumlah asumsi tersebut adalah yang bekerja adalah penduduk usia kerja, dalam hal ini 15-45 tahun, bukan 45 tahun ke bawah.

Secara demografis dari data yang ada menunjukkan usia rentan terhadap Covid-19 adalah lansia, atau lebih tepatnya 46 tahun ke atas.

Mereka yang bekerja tetap dalam koridor PSBB dan mematuhi protokol Covid yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), seperti mencuci tangan sebelum masuk rumah, setelah itu segera berganti pakaian.

Mereka bekerja pada sektor-sektor pekerjaan yang tidak menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang. Mereka bekerja pada 11 sektor yang diizinkan dalam PSBB.

Kemudian, banyak di antara mereka bekerja dari rumah. Jika usaha warung makan atau restoran tidak membolehkan pelanggan makan di tempat.

Untuk mencegah penularan selama PSBB baik dengan adanya pelonggaran atau tidak, maka yang harus dipastikan adalah setiap orang menjalankan seluruh protokol kesehatan dengan baik berdasarkan arahan dan aturan seperti yang telah disampaikan pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement