Jumat 15 May 2020 22:59 WIB

New Normal Akibat Covid-19 Menurut Jokowi, Seperti Apa?

Presiden Jokowi menjelaskan the new normal dalam kaitan dengan situasi Covid-19 kini.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Hasanul Rizqa
Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam rapat terbatas terkait Covid-19 atau corona.
Foto: republika
Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam rapat terbatas terkait Covid-19 atau corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan apa yang dimaksud sebagai norma baru (new normal) bagi masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam rangka menjawab pertanyaan, "Kapan masyarakat bisa kembali produktif?", sehubungan dengan pandemi Covid-19.

Untuk menjawab pertanyaan ini, Kepala Negara memperkenalkan suatu istilah baru, yakni "tahapan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19."

Baca Juga

Menurut Jokowi, tahapan itulah yang merupakan 'the new normal' atau normal baru bagi masyarakat Tanah Air dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Maknanya, lanjut dia, masyarakat diperkenankan untuk kembali produktif. Akan tetapi, pada saat yang sama mereka pun harus menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan virus.

Ia mencontohkan, masyarakat tetap diminta untuk menjalankan praktik cuci tangan, menjaga jarak saat berkomunikasi, atau mengenakan masker saat bepergian.

Namun, Jokowi mengatakan, untuk menuju ke tahapan tersebut dirinya belum bisa memastikan, Indonesia butuh waktu berapa lama lagi. Menurut dia, pemerintah masih harus melihat fakta-fakta di lapangan, termasuk mempertimbangkan tren penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Sekali lagi, ini akan kita putuskan setelah kita melihat fakta-fakta lapangan dan angka-angka dari kurva positif corona, kurva sembuh, dan kurva yang wafat," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Jumat (15/5).

Peluang Gelombang II

Terkait dengan peluang munculnya gelombang penularan kedua, Presiden menekankan, yang terpenting adalah antisipasi. Caranya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya penularan virus korona baru.

"Kuncinya di situ," kata dia, singkat.

Pemerintah, lanjut Jokowi, juga terus melakukan evaluasi terhadap setiap kebijakan penanganan Covid-19. Evaluasi ini menjadi dasar pemerintah untuk memutuskan tahapan pembukaan kembali sektor-sektor usaha.

"The new normal" yang dimaksud Kepala Negara pun akan menjadi acuan bagi kegiatan sektor-sektor usaha. Apabila nanti sektor perekonomian berangsur-angsur dibuka kembali, seluruh praktik usaha tetap harus menjalankan protokol kesehatan.

Presiden mencontohkan, sebuah restoran yang nanti diperbolehkan untuk buka. Namun, kapasitas pengunjungnya hanya diisi separuh dari hari-hari normal.

"Nanti setelah diputuskan, sektor-sektor usaha yang tutup berangsur-angsur bisa buka kembali. Tentu dengan cara-cara yang aman dari Covid-19 agar tidak menimbulkan meledaknya wabah," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement