REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih menyisakan pemberkasan satu tersangka dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Berkas tersangka yang belum selesai adalah atas nama Joko Hartono Tirto, Direktur Utama (Dirut) PT Maxima Integra Group (MIG).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Joko Tirto masih terus dilakukan. Pada Jumat (15/5), satu saksi dari pihak swasta diperiksa untuk pembuktian sangkaan pidana terhadap Joko Tirto.
"Satu saksi yang diperiksa hari ini (15/5), terkait tersangka JHT, adalah Arisandhi Indradwisatia," kata Hari dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/5).
Hari menerangkan, Arinsandhi berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Ia, kata Hari, diketahui sebagai Direktur PT Mirae Asse Management. Ia menjelaskan, Arishandi adalah orang yang dianggap penyidik mengetahui tentang proses pengalihan dana asuransi Jiwasraya, ke dalam investasi saham dan reksadana swasta.
"Khususnya tentang jual beli saham yang dilakukan melalui perusahaan yang dikelolanya," ucap Hari.
Terkait peran Joko Tirto, kata Hari, Arishandi juga mengetahui tentang adanya transaksi saham yang dilakukan Jiwasraya, bersama PT MIG. Hari menjelaskan, Joko Tirto adalah orang yang ditersangkakan lantaran dituduh mengatur proses pengalihan dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana.
Pengalihan ke dalam bentuk saham itu, dianggap penyidik sebagai salah satu penyebab Jiwasraya mengalami gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun. Kondisi tersebut, karena saham dan reksadana yang ditawarkan PT MIG, berstatus buruk dan tak liquid.
"PT MIG yang diduga mengatur proses jual beli saham dengan perusahaan investasi di grup atau kelompoknya, hingga akhirnya membuat bangkrut Jiwasraya, dan tidak bisa membayar kewajibannya kepada nasabah," jelas Hari menambahkan.
Penguatan penyidikan untuk pembuktian tindak pidana terhadap Joko Tirto, yang membuat berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntutan untuk dilakukan gelar perkara, sebelum diajukan ke persidangan. Sementara, terhadap lima tersangka lainnya, proses penyidikannya, sudah rampung dan kini dalam penguasaan Jaksa Penuntutan sebelum diajukan ke persidangan.
Lima tersangka yang sudah di tangan Jaksa Penuntutan, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Terhadap lima tersangka tersebut, penyidik menebalkan sangkaan pasal-pasal UU Tipikor. Kecuali Benny Tjokro, dan Heru Hidayat yang keduanya juga dijerat dengan pasal-pasal dalam UU TPPU.
Atas Berita ini, pihak PT Mirae Asset melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
Hak Jawab PT Mirae Asset Sekuritas