REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH -- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mulai memberlakukan larangan atau penghentian sementara pergerakan dan barang di daerah setempat pada jam malam mulai pukul 22.00 sampai pukul 03.00 WIB. Bagi yang melanggar, dikenakan sanksi penahanan KTP dan karantina mandiri yang telah ditetapkan.
"Peraturan ini diberlakukan selama 14 hari sejak 13 hingga 25 Mei 2020 selama masa Status Tanggap Darurat, kondisi ini bisa diperpanjang bila dirasa masih perlu dan pandemi Covid-19 belum selesai," kata Bupati Barito Utara H Nadalsyah di Muara Teweh, Jumat (15/5).
Hal ini merupakan pelaksanaan status tanggap darurat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini yang dibuat melalui surat yang ditandatangani Bupati Barito Utara H Nadalsyah tanggal 13 Mei 2020.
"Ini beda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kalo PSBB banyak sanksinya, kalo ini (tanggap darurat) meski ada sanksi namun sedikit untuk mengingatkan masyarakat agar mereka lebih disiplin," katanya.
Dia mengatakan masyarakat wajib menggunakan masker apabila ke luar rumah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi penahanan KTP.
"Warung makan, tidak diperbolehkan melayani makan dan minuman di tempat, namun tetap boleh buka hanya untuk melayani pesanan yang dikemas atau pesan-antar," kata dia.
Masih dalam surat bupati itu dijelaskan terkait jam operasional pasar dan toko meliputi pasar yang dikelola oleh pemerintah yakni Pasar Pendopo (Jalan Panglima Batur), Pasar Barito Permai (Jalan Sengaji Hulu), Pasar Blauran (Jalan Maluku), Pasar Bebas Banjir (Jalan Yetro Sinseng), Pasar Karya 1 atau Pasar Dermaga (Jalan Meranti).
Pasar modern atau toko dibuka mulai pukul 09.00 sampai 19.00 WIB, untuk Pasar Subuh (Jalan Yetro Sinseng) yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat seperti sayur, ikan, daging, buah-buahan dan lainnya yang akan dijual lagi oleh pedagang kecil di lingkungan tempat tinggal masyarakat dibuka jam 03.00 sampai 08.30 WIB dan Pasar Blauran dibuka mulai pukul 14.00 - 22.30 WIB.
Bagi pelaku usaha fotokopi, ATK, usaha tekstil, alat listrik,alat musik, sembako, UMKM dan barang lainnya dibuka mulai jam 08.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan pelaku usaha kuliner, cafe/kofe, bahan makanan, buah-buahan dibuka mulai 09.00 sampai 19.00 WIB.
Dalam surat itu juga ditegaskan setiap pelaku usaha yang melanggar status tanggap darurat ini dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan penahanan kartu identitas untuk pelanggaran dan peringatan pertama, kemudian penutupan sementara kegiatan usaha selama tanggap darurat (untuk pelanggaran kedua) dan pembekuan izin dan atau pencabutan ini sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk kegiatan olahraga dilakukan secara mandiri, tidak berkelompok dan dilakukan terbatas baik di luar atau sekitar rumah tinggal.
"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi hanya boleh mengangkut maksimal empat orang dalam satu keluarga satu rumah dengan dibuktikan KTP/SIM/KK, bagi penumpang bukan keluarga maksimal tiga orang, untuk angkutan orang atau barang jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan (angkutan barang bisa ditambah satu orang kernet)," tegas bupati dalam suratnya.