Jumat 15 May 2020 23:55 WIB

Grand Prix Prancis MotoGP Diharapkan Bisa Digelar Oktober

Rencananya, Grand Prix Prancis MotoGP akan digelar di Sirkuit Le Mans.

Rencananya, Grand Prix Prancis MotoGP akan digelar di Sirkuit Le Mans (Foto: ilustrasi MotoGP)
Foto: AP
Rencananya, Grand Prix Prancis MotoGP akan digelar di Sirkuit Le Mans (Foto: ilustrasi MotoGP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara Grand Prix Prancis berharap bisa menggelar balapan MotoGP yang tertunda karena pandemi Covid-19. Rencananya, Grand Prix Prancis akan diselenggarakan pada Oktober nanti di Sirkuit Le Mans.

"Kami melanjutkan upaya kami untuk memungkinkan menggelar Grand Prix Prancis 2020 di paruh pertama Oktober, opsi ini harus dikonfirmasi dalam pekan yang akan datang dan kami harap situasi kesehatannya membaik walau ada ketidakpastian seputar ajang dengan kerumunan besar," demikian Claude Michy, penyelenggara GP Prancis, seperti dikutip AFP, Jumat (15/5).

Baca Juga

CEO Dorna Sports, pemegang hak komersial MotoGP, Carmelo Ezpeleta, telah menyatakan rencananya untuk memulai musim yang tertunda pada Juli di Sirkuit Jerez-Angel Nieto, Spanyol. Antara 10-12 balapan akan digelar di Eropa sebelum akhir November, kemudian dilanjutkan di luar daratan Eropa jika memungkinkan.

Sebanyak 11 balapan awal di kalender MotoGP 2020 tak bisa digelar sesuai jadwal, dan beberapa di antaranya harus dibatalkan. Grand Prix Prancis sendiri seharusnya digelar pada 17 Mei sebelum wabah virus corona.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement