Sabtu 16 May 2020 02:31 WIB

Jokowi: Semua Daerah Keluhkan Pendapatannya Anjlok

Jokowi mengakui banyak Pemda mengeluhkan merosotnya pendapatan asli daerah.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa banyak pemerintah daerah (Pemda) yang mengeluhkan merosotnya pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19. Bahkan menurutnya, penurunan PAD yang dialami daerah bisa mencapai 30 persen hingga 50 persen dibanding periode sebelumnya.

"Iya, kalau sekarang ini semuanya mengeluh. karena pasti PAD-nya menurun drastis. Ya karena aktivitas masyarakat juga anjlok sehingga retribusi tidak bisa dipungut. Ini relevansi dari sebuah kebijakan, konsekuensinya income PAD turun," jelas Jokowi dalam keterangan pers, Jumat (15/5) malam.

Baca Juga

Terkait penurunan PAD yang dialami pemda ini sempat diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu menyampaikan, pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap perekonomian nasional dan daerah, terutama di zona merah dengan kasus penyebaran yang cukup tinggi seperti DKI Jakarta.

Menkeu mengungkapkan, penurunan PAD paling parah dialami daerah di Pulau Jawa sebagai episentrum penyebaran Covid-19.

"Jawa jauh lebih tajam, yakni PAD bisa drop sampai 40 persen. Kalau di luar Jawa barangkali lebih sedikit. Di DKI (Jakarta) yang bahkan PAD-nya bisa turun hampir 50 persen," jelas Sri Mulyani, pertengahan April lalu.

Berdasarkan APBD 2019 lalu, PAD Provinsi DKI Jakarta dianggarkan Rp 50,84 triliun. Angka PAD ini didapat dari pajak daerah, pengelolaan kekayaan daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Sementara berdasarkan APBD 2020 ini, target PAD dipatok di angka Rp 57 triliun.

Pemerintah pusat juga berencana melakukan pemangkasan alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sepanjang 2020 ini. Pemangkasan dilakukan karena pemerintah pusat melakukan penyesuaian atas penurunan penerimaan pajak. Pendapatan negara pun diproyeksikan menurun sampai 10 persen.

Menkeu menyebutkan, pemangkasan TKDD tahun 2020 bisa menyentuh Rp 94 triliun. Kendati begitu, ujarnya, pemangkasan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan kemampuan fiskal setiap daerah.

"Ada daerah yang memiliki kapasitas fiskal bagus dan ada yang sangat kecil. Tentu kita akan adjust pemotongan berdasarkan kapasitas masing-masing," jelasnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement