Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Pemerintah Indonesia akan meminta perusahaan internet besar untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan produk dan layanan digital mulai Juli sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan di tengah pandemi Covid-19, kata seorang pejabat pajak pada Jumat dilansir dari Reuters (15/5/2020).
Ini akan memberlakukan 10% PPN pada produk digital yang dijual oleh perusahaan internet non-residen dengan kehadiran signifikan di pasar Indonesia, termasuk layanan streaming, aplikasi dan game digital, mulai 1 Juli, menurut Peraturan Kementerian Keuangan yang diterbitkan di situs web kementerian.
Pemerintah sebelumnya mengatakan layanan dengan platform streaming seperti Spotify dan Netflix akan dikenakan pajak baru. Tidak ada perusahaan yang menanggapi permintaan komentar.