Warta Ekonomi.co.id, Bogor --- Donald Trump kembali memperpanjang kebijakan untuk memboikot penggunaan peralatan telekomunikasi buatan Huawei, dengan alasan menjaga keamanan nasional.
Dilansir dari Reuters, Sabtu (16/5/2020), perintah itu diambil berdasarkan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, memungkinkan Trump sebagai presiden memiliki hak untuk mengatur perdagangan jika ada keadaan darurat yang mengancam keamanan negara.
Anggota parlemen AS menilai aturan itu ditujukan langsung kepada perusahaan China seperti Huawei Technologies Co dan ZTE Corp.
Perintah ini dikeluarkan pada Mei 2019 yang melarang perusahaan AS melakukan bisnis dengan Huawei karena kekhawatiran keamanan nasional tentang perusahaan China yang memasok peralatan untuk infrastruktur jaringan terutama AS sedang dalam masa peluncuran keberlanjutan untuk jaringan 5G.
Dengan demikian, aturan ini akan berlaku hingga Mei 2021. Meskipun larangan itu telah dikeluarkan AS sejak setahun yang lalu, tetapi larangan penuh belum benar-benar berlaku.