REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan merelokasi Pedagang Kali Lima (PKL) di Jalan Pedati dan Lawang Seketeng, Kota Bogor. Sesuai kesepakatan, Pemkot Bogor akan merelokasi pada malam takbiran Idul Fitri.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan, relokasi 696 PKL ke Pasar Bogor telah sesuai dengan kesepakatan para pedangan dan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebelum merelokasi, Dedie menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak yang terlibat.
"Akan tetap berpatokan pada koordinasi yang kita lakukan. Jadi (relokasi) tetap akan kita lakukan," kata Dedie di Kota Bogor, Sabtu (16/5).
Dedie menjelaskan, pihaknya telah meminta Perusahaan Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) untuk menyiapkan lapak di lantai 3 dan 2 Pasar Bogor. Demikian, saat direlokasi lapak siap untuk ditempati.
Dedie mengatakan, Jalan Pedati dan Lawang Seketeng akan dibangun pedestrian yang menjadi bagian proyek Suryakencana senilai Rp 30 miliar dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski dipastikan diundur pada 2021 lantaran bantuan harus direalokasi akibat Covid-19, relokasi PKL tetap akan dilakukan sesuai rencana.
Dedie menjelaskan, pihaknya sedang gencar melakukan normalisasi saluran air dan penataan kabel bawah guna antisipasi penyumbatan. Sebab, saat musim hujan air dapat tersumbat lantaran adanya sampah.
"Jadi bahasanya pembangunan pedestrian yang diundur, tetapi normalisasi saluran air, penataan kabel bawah tetap dilaksanakan karena kita mengantisipasi musim penghujan," ucap dia.
Relokasi PKL di Jalan Pedati dan Lawang Seketeng, ke Pasar Bogor harusnya dilakukan pada 6 Maret 2020. Namun, ratusan PKL mendatangi gedung DPRD Kota Bogor.
Koordinator PKL, Irpan Effendi mengatakan, para pedagang hanya meminta agar waktu relokasi tunda hingga Idul Fitri. "Kami pedagang tetap meminta agar waktu relokasi ditangguhkan sampai lebaran. Kami tidak menolak relokasi, hanya meminta ditangguhkan waktunya saja,” ujar Irpan.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto akhirnya merekomendasikan ke Pemkot Bogor agar relokasi ditunda terlebih dahulu. Pasalnya, Pemkot Bogor juga belum melibatkan PKL dan belum memfasilitasi PKL dengan tanda daftar usaha (TDU).
Karena itu, dewan akhirnya meminta agar relokasi ditunda dan terlebih dahulu melengkapi TDU. Sehingga penataan dapat dilakukan secara bersamaan-sama tanpa menimbulkan kekecewaan pihak lain.
"Insyallah ini titik temu terbaik dan mudah-mudahan dapat kita jalankan bersama-sama," kata Atang.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kemudian berdialog dengan para PKL dan menerima rekomendasi DPRD. Pemkot akhirnya menyepakati bawah relokasi dilakukan pada lebaran Idul Fitri.
"Kami menyetujui rekomendasi dari teman-temen dewan karena baik ya. Dan InsyaAllah maslahat untuk kita semua," jelas Bima.