Sabtu 16 May 2020 17:14 WIB

KPU Rencanakan Jadwal Pilkada Dimulai Kembali pada 6 Juni

KPU merencanakan memulai kembali tahapan pilkada pada 6 Juni mendatang.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni mendatang. Sementara untuk tahapan kampanye akan dimulai hingga 26 September sampai 5 Desember 2020.

"Jadwalnya kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Baca Juga

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya. "Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," ujarnya.

PPK dan PPS, kata dia, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan. "PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum," ucapnya.

Kemudian pada 13 Juni, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas PemutakhiranData Pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu. Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni hingga 5 Juli 2020, semula tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret hingga 17 April. Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April hingga 17 Mei menjadi 6 Juli hingga 4 Agustus 2020.

Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020. Untuk masa kampanye, menurut Pramono, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement