REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 18 orang diberikan sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum, setelah terkena razia tim gabungan karena tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pada hari pertama pemberlakuan sanksi PSBB di Kota Bogor, Sabtu (16/5).
Ke-18 orang yang diberikan sanksi sosial itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker maupun berboncengan tetapi berbeda domisili. Mereka dihentikan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bogor yang dibantu personel dari Satlantas Polresta Bogor Kota di dekat pos check point di Simpang Gunung Batu Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, melalui telepon seluler kepada ANTARA, para pengendara motor yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan itu diberikan sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum dan mereka menerimanya.
"Hari ini adalah hari pertama pemberlakuan sanksi denda dan sanksi sosial. Kalau langsung diterapkan sanksi denda, warga belum siap. Kita berikan sanksi sosial dulu, sekaligus menjadi sosialisasi kesiapan warga untuk mematuhi aturan PSBB atau diberikan sanksi denda," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, bersmaan dengan perpanjangan PSBB tahap III, pada 13-26 Mei 2020. Namun, sanksi denda dan sanksi sosial baru diberikan pada hari keempat, Sabtu (16/5) dan seterusnya, sedangkan hari pertama hingga hari ketiga, 13-15 Mei digunakan untuk sosialisasi.
Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tersebut, mengatur pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker di luar rumah diberikan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum.