Sabtu 16 May 2020 21:05 WIB

Pelonggaran PSBB Harus Diimbangi Pengetatan Protokol

Pelonggaran PSBB akan bahaya jika tidak diimbangi dengan pengetatan protokol.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK), Profesor Muhadjir Effendy
Foto: dok. Humas UMM
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK), Profesor Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa moda transportasi harus diimbangi dengan pengetatan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan virus Covid-19. Muhadjir mengakui masih ada aturan-aturan yang harus lebih diperketat terutama untuk wilayah bandara karena pelonggaran PSBB akan bahaya jika tidak diimbangi dengan pengetatan protokol.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/5), Muhadjir Effendy melakukan inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta. Inspeksi menyusul sempat ramainya situasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat dibukanya kembali sejumlah penerbangan, baik domestik maupun internasional.

Baca Juga

Pada kunjungan tersebut, Muhadjir mendapati situasi bandara yang kondusif dengan pemberlakuan protokol ketat mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan hingga pemeriksaan kesehatan rapid test dan juga PCR bagi calon penumpang. "Hasil kunjungan saya sementara ini sudah terjadi perbaikan yang luar biasa dibanding hari pertama. Atas nama pemerintah saya meminta maaf, tetapi mohon dimaklumi di hari pertama itu kurang kondusif karena memang belum terhitungkan," kata Muhadjir.

Ia menekankan penerbangan hanya diperbolehkan bagi calon penumpang yang memiliki tujuan-tujuan esensial dan mendesak. Di samping itu, hanya ada delapan sektor yang diizinkan untuk melakukan perjalanan selama PSBB.

"Tidak boleh di luar delapan sektor yang diperbolehkan, kecuali dia ada keperluan mendesak, ada keluarga yang meninggal tapi betul-betul pergi memang untuk tujuan-tujuan yang esensial, bukan untuk mudik. Sekali lagi bukan untuk mudik. Mudik tetap dilarang. Karena itu saya minta untuk diperketat persyaratannya," tegas menko PMK.

Selain itu, pengetatan juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan surat keterangan palsu dari calon penumpang. Otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah ialah Kepala Puskesmas dimana calon penumpang berasal.

"Kita akan perketat, termasuk surat keterangan sehat akan kita batasi tidak sembarangan. Mungkin nanti otoritasnya ada di Kepala Puskesmas dimana dia berasal dan dia harus bertanggungjawab. Karena Puskesmas sudah online, jadi kalau nanti ternyata ada penyimpangan kita akan tindak kepada Kepala Puskesmasnya," tandas Muhadjir.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pengetatan protokol telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dia menyebutkan pengetatan protokol, di antaranya pembatasan untuk penjualan tiket dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kursi setiap maskapai. 

Selain itu, slot penerbangan yang dibatasi hanya lima slot setiap satu jam, kemudian pengaturan arus dan proses. Lebih lanjut ada empat titik pemeriksaan yang disiapkan.

Pertama untuk verifikasi dokumen perjalanan. Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan dan fisik dari calon penumpang.

Ketiga, validasi dokumen secara keseluruhan untuk mendapatkan klirens perjalanan yang akan menjadi basis perjalanan, yaitu tiket. "Terakhir titik pemeriksaan di maskapai, yaitu untuk penerbitan 'boarding pass' sebagai dasar berangkat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement