Ahad 17 May 2020 01:10 WIB

Koalisi Minta Pemprov DKI Bayar THR Honorer

Saat ini ada sekitar 10 ribu tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemprov.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum KPJ Amos Hutauruk
Foto: Istimewa
Ketua Umum KPJ Amos Hutauruk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) menyesalkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer. Saat ini ada sekitar 10 ribu tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemprov terdampak atas kebijakan tersebut.

"Kebijakan Pemprov DKI melanggar aturan Undang-undang Ketenagakerjaan di mana sebanyak 10 ribu honorer DKI Jakarta tidak menerima THR atau dana apresiasi," kata Ketua Umum KPJ Amos Hutauruk, melalui keterangan tertulisnya, kepada Republika, Sabtu  (16/5).

Amos menyatakan, kebijak Pemprov DKI itu merupakan bentuk kedzalim terhadap 10 ribu honorer. Padahal, mereka selama ini bekerja menjadi ujung tombak dilingkungan pemprov DKI Jakarta.

"Mereka telah memberikan kontribusi bagi kemajuan kota Jakarta," ujarnya.