REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Habib Bahar bin Smith resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5). Ia mendapat program asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 setelah menjalani setengah masa tahanan.
Dalam videonya, Habib Bahar menyampaikan ucapan terimakasih atas doa dari para habaib, kyai dan umat islam. Ia mengatakan, akan kembali berdakwah.
"Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT. Ini kita bersama bang Aziz (kuasa hukum) yang mengawal ini juga ada panglima kumbang," kata Habib Bahar.
Selain itu, Habib Bahar juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Syihab beserta jajarannya. Kemudian, pengacara, kuasa hukum, beserta seluruh ormas islam, beserta seluruh para alumni 212 beserta pengurusnya dan kepada seluruh umat islam, majlis taklim, masjid, musala dan seluruh umat islam di Indonesia dan luar Indonesia.
"Terima kasih banyak mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua dan kita akan kembali berjuang di jalan Allah SWT," kata dia.
Sumber: doc tim Habib Bahar bin Smith
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan kebebasan Habib Bahar.
Ardian mengatakan, Habib Bahar telah menjalani hukuman sesuai prosedur. Ardian mengatakan, pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Siap betul. Karena memang sudah sesuai peraturan yang berlaku. Habib bebas sesuai Permenkumham," ujar Ardian.