Ahad 17 May 2020 04:52 WIB

Habib Bahar Disambut Ribuan Orang di Kediamannya

Habib Bahar disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Esthi Maharani
Habib Bahar bin Smith disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5).
Foto: istimewa/tangkapan layar
Habib Bahar bin Smith disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mendapat program asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 setelah menjalani setengah masa tahanan.

Habib Bahar disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Berada di atas mobil, Habib Bahar nampak melambaikan tangan dan diiringi dengan nyanyian Mars Pembela Agama ciptaan Habib Bahar bin Smith.

"Wahai prajurit pembela Rasulullah, berjuanglah tanpa lelah, walau harus merangkak dengan mata, tak akan mundur walau satu langkah,” demikian riuh para alumni PA 212 dan para santri.

"Sekitar pukul 18.00 WIB (tiba) di Ponpes Tajul. Iya (ada ribuan)," kata Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, Sabtu (16/5).

Di tengah pandemi, para alumni PA 212 dan santri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tampak berkerumun. Aziz mengaku, mereka telah diimbau oleh para petugas yang mengawal Habib Bahar. Namun, mereka tetap tak mengindahkan imbauan untuk menjaga jarak.

"Upaya (untuk menjaga jarak) ada Insya Allah," katanya sambil melempar senyum.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan kebebasan Habib Bahar.

Ardian mengatakan, Habib Bahar telah menjalani hukuman sesuai prosedur. Ardian mengatakan, pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Siap betul. Karena memang sudah sesuai peraturan yang berlaku. Habib bebas sesuai Permenkumham," ujar Ardian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement