REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Anies mengatakan, dengan Pergub ini, petugas di lapangan memiliki dasar hukum dalam melakukan penindakan. Anies menegaskan setiap orang harus punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Berikut Syarat-syarat Mendapatkan Izin Keluar-Masuk Jakarta:
Warga yang berdomisili di Jakarta:
- Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari. tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk. perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindai KTP.
Warga Non-Jabodetabek:
- Permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindaian KTP.
Sanksi:
- Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya
- Jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk
Warga yang dikecualikan bepergian keluar masuk Jakarta:
- Pimpinan lembaga tinggi negara;
- Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
- Anggota TNI dan Kepolisian;
- Petugas jalan tol;
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
- Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;
- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Sumber: Republika.co.id
Pengolah: Bayu Hermawan