REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara Publik LBH Jakarta Rasyid Ridha mengatakan kebijakan pemerintah untuk mencegah pandemi virus Corona (Covid-19) dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berpengaruh di dalam masyarakat saat ini. Sehingga ia ingin jika PSBB ini dilanjutkan, pemerintah harus melengkapi paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait PSBB tersebut.
"Pemerintah Indonesia menerbitkan PP nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, UU tersebut telah mengatur eksplisit kalau kebijakan kekarantinaan mencakup empat hal," katanya dalam video conference LBH Jakarta bertajuk 'Evaluasi PSBB: lanjut atau ganti ?', Sabtu (16/5).
Kemudian, ia menjelaskan empat hal tersebut adalah Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah dan PSBB. Namun, pemerintah hanya menerapkap PSBB sedangkan tiga hal lainnya diabaikan. Hal ini membuat kebijakan menjadi tidak lengkap. Sehingga penerapan di masyarakat pun tidak maksimal.
"Tampaknya pemerintah Indonesia hendak melakukan manuver dengan menerapkan PSBB saja karena tidak ingin menanggung pemenuhan hak kebutuhan pokok masyarakat dan hewan ternak, yang mana kewajiban pemenuhan hak tersebut ada dalam skema tindakan Karantina Wilayah, Karantina Rumah maupun Karantina Rumah Sakit," kata dia.