REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni kemballi menjual tiket penumpang sejak Sabtu kemarin (16/5). Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O. M. Sodikin mengatakan meski kembali melayani penumpang dengan kepentingan khusus, Pelni tidak mengoperasikan 26 kapalnya.
"Sementara waktu, Pelni akan mengoperasikan enam kapal yakni KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Gunung Dempo, KM Nggapulu, KM Kelud, dan KM Egon," kata Sodikin, Sabtu (16/5).
Dia menjelskan, kapal tersebut akan berlayar membawa penumpang menuju pelabuhan yang masih membuka aksesnya. Pelabuhan yang masih membuka aksesnya yaitu Tanjung Priok, Surabaya, dan Makassar serta melanjutkan perjalanan dengan membawa muatan logistik.
KM Ciremai akan berlayar dengan rute Tanjung Priok - Surabaya - Makassar - Ambon - Sorong - Biak - Jayapura - Sorong - Namlea - Baubau - Surabaya - Tanjung Priok. Sedangkan KM Dobonsolo kini melayani rute Tanjung Priok - Surabaya - Makassar - Ambon - Sorong - Serui - Jayapura - Sorong - Ambon - Namlea - Surabaya - Tanjung Priok.
Lalu KM Gunung Dempo melayani rute Tanjung Priok - Surabaya - Makassar - Ambon - Sorong - Biak - Jayapura - Sorong - Makassar - Surabaya - Tanjung Priok. Untuk KM Nggapulu melayani rute Tanjung Priok - Surabaya - Makassar - Baubau - Ambon - Banda - Tual - Dobo - Fakfak PP.
Sementara itu, KM Kelud melayani rute Belawan - Batam - Tanjung Priok. Serta untuk Km Egon kini melayani rute Waingapu - Lembar - Waingapu - Lembar - Surabaya - Lembar - Waingapu.
Pembelian tiket Pelni hanya dapat dilakukan melalui loket kantor cabang. Sodikin mengatakan, dengan begitu petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukkan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.
Sodikin menegaskan, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran nontunai. Pembayaran secara nontunai juga akan mendukung anjuran jaga jarak fisik.
Penjualan tiket Pelni dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang selama masa Covid-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surta Edaran Dirjen Peehunungan Laut Nomor 21 Tahun 2020.
"Kami akan melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan surat edaran yang telah ditetapkan disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan," kata Sodikin.