REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menegaskan, tidak ada larangan masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri. Namun, pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), kata dia, pada dasarnya memberikan klausul terkait pelaksanaan ibadah dalam keadaan tertentu. Hal itu berarti pemerintah dapat mempertimbangkan pendapat para ulama terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri. "Ya jadi posisinya (posisi pemerintah) seperti itu," kata Khofifah dalam rapat koordinasi di Bakorwil III Jatim, Kota Malang, Sabtu (16/5) malam.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah menerima surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dua organisasi masyarakat (Ormas) terbesar yakni NU dan Muhammadiyah. Berdasarkan pertimbangan itu, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri tidak dilarang sepenuhnya. Sebab, PSBB pada dasarnya membatasi bukan menghentikan seluruh aktivitas masyarakat termasuk ibadah.
Meski membolehkan, Khofifah mengingatkan masyarakat hal terpenting selama melaksanakan shalat Idul Fitri. Hal itu terutama masyarakat yang berada di wilayah berisiko tinggi terjangkit Covid-19. Daerah yang masuk dalam kategori merah Covid-19 diharapkan mempertimbangkan pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Menurutnya, terdapat Ushul Fiqih yang mendorong umatnya menghindari keburukan dibandingkan mengejar kebaikan. "Jadi kemungkinan potensial terjadinya penyebaran, maka itu harus didahulukan, dihindari," kata perempuan yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI ini.
Total terdapat 2.088 kasus positif Covid-19 di Jatim per 16 Mei 2020. Sekitar 312 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh sedangkan 1.580 pasien masih dirawat dan 196 jiwa dilaporkan meninggal dunia. Jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) Jatim di hari serupa sebanyak 4.822 orang dengan angka meningga dunia mencapai 454 jiwa. Sementara total Orang dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 sekitar 4.159 orang.
Saat ini terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan kebijakan PSBB. Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik telah menjalankan kebijakan tersebut dari 28 April 2020. Selanjutnya, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu mulai melaksanakan PSBB pada Ahad (17/5).