Ahad 17 May 2020 10:07 WIB

PTBA: Proyek Gasifikasi Sesuai Rencana

Rencana ini merupakan upaya mengembangkan hilirisasi batu bara.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Alat-alat berat dioperasikan di pertambangan PT Bukit Asam yang merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar di Tanjung Enim, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatra Selatan. PTBA memastikan proyek gasifikasi berjalan sesuai rencana.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Alat-alat berat dioperasikan di pertambangan PT Bukit Asam yang merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar di Tanjung Enim, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatra Selatan. PTBA memastikan proyek gasifikasi berjalan sesuai rencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bukit Asam (PTBA) memastikan bahwa proyek gasifikasi yang dikembangkan oleh Air Product dan Pertamina tetap berjalan sesuai rencana. Meski memang pada waktu yang sama Air Product juga membangun kesepakatan yang sama dengan Bakrie Grup.

Direktur Utama PTBA, Arviyan Arifin menjelaskan, sampai saat ini semua rencana pembangunan gasifikasi masih sesuai jadwal meski di tengah pandemi Covid-19. "Masih on schedule, saat ini masih dalam proses pra-konstruksi pematangan lahan dan sebagainya," kata Arviyan, Ahad (17/5).

Baca Juga

Direktur Utama Holding Pertambangan, MIND ID, Orias Petrus Moedak sendiri pun mendukung rencana Bukit Asam melanjutkan proyek gasifikasi batu bara. Orias mengatakan rencana ini merupakan salah satu cara perusahaan mengembangkan hilirisasi batu bara.

"Kami mendukung gasifikasi selama proses menguntungkan dan memberikan dampak positif," ujar Orias.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Baru Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia tak menampik proyek gasifikasi yang menjadi hilirisasi batu bara sedang diminati oleh perusahaan batu bara. Hanya saja, Hendra mengaku untuk bisa merealisasikan hal ini butuh modal yang tak sedikit.

Maka, Hendra menilai perlu ada insentif pemerintah agar proyek ini makin ekonomis dan feasible. Ia menjelaskan insentif fiskal yang diperlukan berupa tarif khusus royalti batu bara, pengurangan tarif hingga nol persen untuk gasifikasi di mulut tambang.

Selain itu, diperlukan libur pajak sementara (tax holiday) PPN proses gasifikasi batu bara. Lalu tax holiday PPN komponen engineering, procurement, construction (EPC), dan tax holiday untuk PPh badan usaha hingga 0 persen selama umur proyek.

"Selain fiskal juga diperlukan insentif nonfiskal berupa kepastian masa berlaku izin usaha pertambangan yang mendukung sesuai umur proyek. Lalu regulasi harga batu bara khusus hilirisasi di mulut tambang dan regulasi harga dimetil eter (DME) yang mendukung kelayakan proyek gasifikasi batubara," kata Hendra menjelaskan.

Pembangunan gasifikasi ini akan dilakukan di kawasan Bukit Asam Coal Based Special Economic Zone (BACBSEZ) Tanjung Enim, Sumatra Selatan. Gasifikasi ini akan mengkonversi batu bara muda menjadi syngas untuk kemudian diproses menjadi DME.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement