Ahad 17 May 2020 14:19 WIB

Skenario Erick Thohir Terkait Pemulihan Aktivitas BUMN

Erick meminta dirut BUMN mengantisipasi secara lebih dini skenario the New Normal

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran nomor S-336/MBU/05/2020 tentang antisipasi skenario the new normal BUMN .
Foto: Kementerian BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran nomor S-336/MBU/05/2020 tentang antisipasi skenario the new normal BUMN .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran nomor S-336/MBU/05/2020 tentang antisipasi skenario the new normal BUMN pada 15 Mei 2020.

Surat yang ditujukan kepada seluruh direktur utama BUMN memuat tiga poin seperti dibutuhkannya kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga

Pada poin kedua, Erick meminta para dirut BUMN mengantisipasi secara lebih dini skenario the New Normal pada BUMN dengan membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini, khususnya pada melakukan antisipasi skenario the New Normal.

"Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan Covid-19, khususnya namun

tidak terbatas pada aspek manusia (human capital and culture), cara kerja (process and technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity)," ujar Erick dalam surat tersebut.

Erick meminta setiap Task Force Penanganan covid-19 BUMN menyusun timeline pelaksanaan skenario the New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.

Dalam lampiran tahapan pemulihan pertama pada 25 Mei disebutkan karyawan berusia di bawah 45 tahun kembali masuk bekerja ke kantor, sementara karyawan dengan usia di atas 45 tahun tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sesuai batasan operasi. BUMN juga diminta tracking kondisi karyawan dan penanganan karyawan terdampak.

Erick juga membagi sejumlah kategori sektor usaha BUMN yang dapat kembali buka pada 25 Mei seperti sektor Industri dan Jasa yang mana pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk, ada batasan kapasitas, pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk, sementara mal belum diperbolehkan buka.

"Untuk sektor kesehatan, full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan," kata Erick.

Erick meminta setiap BUMN mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan tagar #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan Covid-19.

Erick menyebut monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama dan dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement