Ahad 17 May 2020 14:27 WIB

Bangka Belitung Gencarkan Pelacakan OTG Covid-19

Pelacakan OTG dalam upaya meminimalkan risiko penularan virus corona

Gubernur Babel Erzaldi Rosman menyatakan Pemprov akan mengoptimalkan pelacakan OTG Covid-19.
Foto: Pemprov Babel
Gubernur Babel Erzaldi Rosman menyatakan Pemprov akan mengoptimalkan pelacakan OTG Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan pelacakan orang yang punya riwayat kontak dengan pasien Covid-19 namun tidak mengalami gejala sakit (orang tanpa gejala/OTG). Ini dalam upaya meminimalkan risiko penularan virus corona tipe baru penyebab Covid-19.

"Dengan digencarkannya tracking (pelacakan) ini, maka semakin cepat kita menemukan orang-orang tanpa gejala Covid-19 ini," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Ahad (17/5).

Baca Juga

Ia mengatakan OTG berpotensi menularkan virus dan memperbanyak kasus Covid-19 di Bangka Belitung, yang hingga saat ini total jumlahnya 29 kasus. "Selama ini orang menilai bahwa OTG ini sehat dan kuat, padahal dengan sehat dan kuat orang tanpa gejala itulah yang membahayakan orang lain yang tidak sehat," katanya.

Ia menjelaskan, pelacakan OTG antara lain akan dilakukan dengan menggelar pemeriksaan di pasar tradisional, masjid, fasilitas umum, serta desa atau kelurahan di area zona merah penularan Covid-19.

"Ketika pelabuhan dan bandara tutup, tren penyebaran Covid-19 di Babel cukup bagus atau mengalami penurunan dan diharapkan trenini tidak akan mengalami kenaikan meski pemerintah mengeluarkan kebijakan membuka transportasi laut dan udara," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya mengendalikan penularan Covid-19 dengan menggencarkan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan pasien. "Kita tentunya tidak bisa menutup bandara dan pelabuhan untuk mencegah masuknya OTG, karena ini kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.

Ia mengimbau warganya menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19 seperti mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak dengan orang lain. "Saat ini kita sedang membahas peraturan disertai sanksi berupa denda kepada pelanggar protokol kesehatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement