Ahad 17 May 2020 16:37 WIB

Wali Kota: Kedatangan Warga dari Luar Kota Malang Luar Biasa

Wali Kota mengimbau pengendara luar daerah lengkapi syarat PSBB.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Pengendara motor melintas di depan mural topeng malangan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Jalan Raya Ahmad Yani, Malang, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mulai tanggal 17 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/ari bowo sucipto
Pengendara motor melintas di depan mural topeng malangan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Jalan Raya Ahmad Yani, Malang, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mulai tanggal 17 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya resmi berjalan pada Ahad (17/5). Akan tetapi masih banyak kendaraan dari luar Kota Malang yang berlalu-lalang.

"Kedatangan masyarakat dari luar Kota Malang ke Kota Malang memang luar biasa," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan saat meninjau pelaksanaan PSBB di titik keluar tol Madyopuro, Malang, Ahad (17/5).

Baca Juga

Sutiaji mendorong para pengendara luar daerah dapat melengkapi persyaratan selama PSBB. Hal ini terutama terhadap mereka yang memiliki keperluan krusial di Kota Malang.

Warga setidaknya harus mempunyai surat keterangan dari perusahaan, mengenakan masker dan sebagainya.  "Ketika itu dilakukan, nanti tidak ada penumpukan di sini," jelas Sutiaji.

Pada dasarnya, kata Sutiaji, masyarakat sudah mengetahui kebijakan PSBB. Mereka sudah tahu hal yang dibolehkan atau tidak selama PSBB berlangsung. Sebab, PSBB bukan pertama kali dilaksanakan di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengatur sejumlah sanksi melalui Perwali Nomor 17 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan/tertulis, dikembalikan ke tempat asal, dan penyitaan KTP. Sutiaji memastikan, pihaknya tidak akan menghambat maupun menghalau mayarakat yang memiliki urusan mendesak.

"Tetap kita layani dan tidak sampai kita kembalikan. Nanti orang y.ang Malang Raya saja ketika dia tidak pake masker, tetap nanti akan kita peringatkan dulu," ucapnya.

Sementara ihwal pasar, Sutiaji menerangkan, pihaknya memang tidak menutup kegiatan di tempat tersebut. Sebab, PSBB pada dasarnya tidak menutup aktivitas dan menghentikan pertumbuhan ekonomi di daerah. Kebutuhan dasar masyarakat harus tetap dilayani sehingga proses jual-beli di pasar terus dilaksanakan.

Pemkot Malang saat ini menerapkan konsep jaga jarak selama PSBB berlangsung di pasar. Pemkot akan memantau efektivitas aturan tersebut selama tiga hari ke depan. "Ini adalah cara awal kita. Memudian perilaku itu harus terus kita lakukan karena belum tahu Corona itu sampai kapan," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement