Ahad 17 May 2020 17:00 WIB

Kuasa Hukum Lady Gaga tak Hiraukan Permintaan Peretas

Permintaan tebusannya tak digubris, peretas bocorkan data pribadi Lady Gaga.

Data pribadi Lady Gaga dibocorkan di internet setelah permintaan tebusan oleh peretas tak digubris oleh kuasa hukum sang penyanyi.
Foto: EPA
Data pribadi Lady Gaga dibocorkan di internet setelah permintaan tebusan oleh peretas tak digubris oleh kuasa hukum sang penyanyi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum yang menangani Lady Gaga dilaporkan menolak untuk membayar tebusan setelah data pribadi dari sang penyanyi dibocorkan secara online oleh peretas. Kabarnya, peretas meminta 42 juta dolar AS.

Dilansir NME, Ahad, firma hukum Grubman Shire Meiselas & Sacks, yang mewakili Lady Gaga dan sejumlah selebritas ternama seperti Bruce Springsteen, Madonna, hingga Drake mengakui bahwa mereka telah menjadi korban serangan siber dari peretas menggunakan perangkat lunak bernama REvil. Menurut Rolling Stone, para peretas menuntut 42 juta dolar AS dengan imbalan 756 GB data curian yang diklaim telah mereka miliki.

Baca Juga

Tak lama setelah menolak membayar tebusan, para peretas kemudian membocorkan 2,4 GB data secara daring pada Ahad ini. Data yang dilaporkan telah bocor itu mencakup kontrak antara Gaga dan produsernya, penampilan langsung, dan kolaborator lainnya.

"Tampaknya Grubmans tidak peduli dengan klien mereka atau merupakan kesalahan menyewa perusahaan pemulihan untuk membantu dalam negosiasi," tulis para peretas dalam sebuah pernyataan.

Dalam pernyataan mereka yang menolak membayar tebusan untuk informasi mengenai Lady Gaga, Grubmans menulis, "Kami bekerja secara langsung dengan penegak hukum federal dan terus bekerja sepanjang waktu dengan para pakar terkemuka dunia untuk mengatasi situasi ini."

Mereka menambahkan, “Kami berterima kasih kepada klien kami atas dukungan mereka yang luar biasa dan untuk mengakui bahwa tidak ada yang selamat dari terorisme siber saat ini."

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement