REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai nasional Garuda Indonesia merumahkan sementara waktu karyawan berstatus tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, karyawan tersebut dirumahkan sementara selama tiga bulan terhitung sejak 14 Mei 2020.
"Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan," kata Irfan, Ahad (17/5).
Dia memastikan, langkah tersebut diambil untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga. Khususnya di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal karena terdampak pandemi Covid-19.
Irfan menegaskan, kebijkan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan. "Ini dilakukan juga dalam rangka menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Irfan.
Dia menambahkan, kebijakan merumahkan sementara karyawan kontraknya sudah melalui kesepakatan. Irfan memastikan manajemen sudah melakukan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan.