REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Seluruh bupati, wali kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo sepakat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang akan berakhir pada 17 Mei 2020, dilanjutkan untuk tahap kedua, tetapi perlu ada sejumlah kelonggaran.
Pelonggaran atau relaksasi PSBB yang diminta adalah dalam hal pembatasan yang telah ditetapkan dalamPergub Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBBdi antaranya menyangkut waktu beraktivitas, pelaksanaan pasar mingguan dan penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
“PSBB ini harus dilanjutkan, pengetatan perlu dilakukan, serta protokol kesehatan mutlak diterapkan. Saya menyarankan pelonggaran untuk waktu beraktivitas dari pukul 06.00 hingga 19.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita),” saran Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Ahad (17/5).
Hal senada juga diutarakan Wali Kota Gorontalo Marten Taha yang mengusulkan kelanjutan PSBB, tetapi meminta ada penyeragaman penyelenggaraan shalat Idul Fitri, serta memperketat protokol kesehatan di kawasan pusat perbelanjaan.
“Kalau PSBB ini dihentikan, kita akan kembali lagi ke nol. Untuk shalat Idul Fitri harus diseragamkan, kalau ada yang menggelar, maka semua di Provinsi Gorontalo harus shalat berjemaah. Kalau diputuskan tidak, ya seluruh daerah juga tidak menggelar Idul fitri berjamaah. Tetapi kita menunggu petunjuk Kementerian Agama, karena agama ini merupakan salah satu urusan yang bukan kewenangannya daerah," kata Marten.
Sementara itu, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga dan Bupati Bone Bolango Hamim Pou meminta kelonggaran untuk pasar mingguan, dengan memberikan kesempatan kepada pedagang lokal untuk berjualan pada pekan terakhir Ramadan.
Terkait sejumlah relaksasi yang diusulkan oleh para bupati dan wali kota, Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok mengingatkan agar pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan kelonggaran dalam penerapan PSBB.
Eduart menuturkan, situasi Gorontalo masih mengkhawatirkan karena belum melewati kisaran waktu 50 hingga 60 hari yang merupakan puncak penularan virus Covid-19.
“Dari kasus pertama pasien 01 sampai hari ini baru 36 hari. Gorontalo belum melewati fase kritis, ini yang harus kita waspadai. Secara nasional memang sudah ada relaksasi karena pertimbangannya reproduksi dasar secara nasional sebesar 1,7 dan untuk Gorontalo masih di atas 2,” ujarnya.
Untuk membahas seluruh masukan bupati dan wali kota tersebut, Pemprov Gorontalo akan membicarakan lebih lanjut dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Saya sudah minta pak Sekda, malam ini Pergub PSBB tahap kedua selesai, jam berapapun akan saya tandatangani agar besok tidak ada kekosongan dan diumumman,” ujar gubernur.