REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Guru Besar sekaligus Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi menyatakan sebelum menyalurkan zakat, muzakki perlu mengetahui kriteria penerima zakat (mustahik) agar dalam penyaluran zakat dapat berjalan tepat sasaran.
"Agar zakat tepat sasaran, maka harus mengenal dan mengetahui dengan baik kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat," ucap Prof Sagaf, Ahad (17/5).
Ia menilai zakat berperan penting membantu dan memulihkan ekonomi warga menengah ke bawah, baik yang rentan miskin dan miskin selama pandemi Covid-19. Muzakki menjadi ujung tombak utama dalam melakukan pembagian zakat yang merupakan salah satu kegiatan baik yang luar biasa.
"Salah satu yang dapat dijadikan acuan kriteria penerima zakat yakni Firman Allah pada Quran Surah Attaubah Ayat 60," sebut Prof Sagaf.
Dalam Surah Attaubah Ayat 60 terdapat delapan kriteria penerima zakat, meliputi fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta. Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
Kemudian, amil, yaitu panitia penerima dan pengelola zakat, muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam. Berikutnya, budak, gharim yaitu orang yang memiliki hutang karena jalan Allah, fisabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah dan ibnu sabil, yaitu musafir dan termasuk para pelajar di perantauan.
"Teknis penyalurannya, dapat menyalurkan secara langsung kepada yang mustahiq. Baik untuk perorangan maupun organisasi atau lembaga," ucapnya.
Penyaluran dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi resmi yang mengelola zakat, seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau ke Badan Amil Zakat (BAZ). Selain perlu mengenal pihak yang berhak menerima zakat, perlu juga diketahui wajib zakat. Wajib zakat meliputi antara lain, merdeka, hartanya sudah cukup nishab, dan harta yang dizakati di luar kebutuhan sehari-hari.